Mengupas Perdebatan dan Keraguan Masyarakat Mengenai Hukum Transaksi Asuransi Syariah
Sudah tidak asing lagi perdebatan dimasyarakat mengenai halal atau haram nya asuransi itu. Hal itu mulai diperdebatkan sejak masuknya perusahaan asuransi pertama di industri Keuangan Indonesia, yaitu "PT Asuransi Takaful Keluarga" , yg tepatnya berdiri pada tahun 1994.
Berdirinya perusahaan asuransi berkonsep syariah itu membuat masyarakat terheran-heran, bagaimana hukum asuransi itu bisa "syariah", tanpa diawali dengan berdirinya asuransi umum (konvensional) di Negeri ini, bahkan tanpa ada nya payung hukum, khususnya fatwa yang mengatur mengenai asuransi itu sendiri.
Nah, karena itulah masyarakat menjadi heran, konsep dasar asuransi itu bukannya gharar ya, bahkan mendekati haram?. Pada Artikel kali ini, saya membagi bahasan saya menjadi tiga point bagian, yaitu What, Why, dan How dengan tujuan agar pembahasan kita lebih mendalam. So, Untuk mengupasnya lebih jauh, mari kita bahas satu persatu, yang pertama yuk kita check & recheck point "What" mengenai asuransi
Advertisment
1. What?? (Apa Sih..?)
Apa itu asuransi?, mungkin bagi orang yang baru, bahkan belum pernah mendengar kata "asuransi" masih bingung apa itu asuransi, jadi "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan."(Undang-undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian).
Dari defenisi diatas, secara garis besar asuransi adalah transaksi jual beli resiko, dimana kita sebagai konsumen (tertanggung) membayar sejumlah uang (premi) kepada perusahaan asuransi (penanggung) untuk mendapatkan pelayanan berupa penggantian kerugian kepada konsumen atas kerugian (resiko) yang dialaminya.
Mungkin bagi orang awam mengira bahwa asuransi itu adalah garansi atau jaminan barang yang kita beli, padahal garansi itu bukan asuransi, melainkan pelayanan jaminan berupa service atau refund yang kita dapatkan dari penjual setelah kita membeli produknya. Seperti membeli Handphone di outlet, kemudian dari outlet memberikan kartu garansi berupa service jika terjadi kerusakan pada Handphonenya dalam kurun waktu 2 bulan.
Sedangkan asuransi contohnya kita melakukan kesepakatan dengan perusahaan asuransi dengan membeli paket asuransi kesehatan, maka saat kita terjadi musibah seperti kecelakaan, atau jatuh sakit maka biaya perawatan dan pengbatannya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi yang sudah memiliki kesepakatan dengan kita.
Dapat kita ketahui bersama, bahwa defenisi diatas adalah bagian isi dari "Undang-undang No.2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian" dalam Undang-Undang Republik Indonesia. Dimana dua tahun sebelum "PT Asuransi Takaful Keluarga" berdiri di Negeri ini, Negara Indonesia sudah membahas dan mengatur mengenai transaksi asuransi. Jadi masyarakat sudah mengetahui walaupun hanya sedikit yang tahu mengenai bagaimana proses dan penerapan asuransi itu.
Namun yang masih diragukan adalah label Takaful (Takaful=Konsep asuransi syariah) pada nama perusahaan itu yang menandakan ke Syari'ahan transaksi asuransi itu , dikarenakan tidak ada nya fatwa yang memayungi dan memastikan bahwa transaksi asuransi itu halal.
Seiring berjalannya waktu topik halal haramnya asuransi ini menjadi perbincangan yang hangat nan ramai diperdebatkan dikalangan masyarakat, sampai pada akhirnya perdebatan itu mulai terjawab dengan keluarnya fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Untuk melihatnya lebih jauh lagi, mari kita bahas tentang Fatwa MUI tentang praktek asuransi dan hal-hal yang diperdebatkan oleh mereka itu, beserta sebab-sebab masyarakat bingung mengenai hukum asuransi itu, dan point-point mana saja yang umumnya membuat masyarakat bingung. Mari kita check & recheck Point "Why" berikut ini
2. Why?? (Kenapa sih..?)
Kenapa asuransi itu halal/haram?. Jadi asuransi itu ada 2 jenis, yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Dan yang sudah jelas halal itu adalah asuransi syariah, bukan karena ada kata "Syariah" nya, karena ditahun 2018 yang lalu terbit situs usaha yang menamakannya judi syariah, yang mana ada saja orang yang terjerumus mengaggapnya halal karena ada kata "Syariah" nya, dan kemudian tergabung dalam situs itu.
Maka dari itu, sedikit pelajaran bahwa kalian harus pahami betul cara kerja transaksi itu walaupun ada label "Syariah" nya. Sebelum kita lanjut, mari saya jelaskan sekilas mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional

Komentar
Posting Komentar